
Archondoom – Pemerintah resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya. Kenaikkan tersebut berlangsung mulai bulan 1 januari 2022.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan kenaikan cukai rokok ini akan berpengaruh setidaknya pada inflasi. Namun dia menegaskan pengaruhnya terhadap inflasi akan bertahap dan tidak secara langsung.
Biasanya kenaikan tarif cukai rokok itu memberikan pengaruh terhadap inflasi secara bertahap dan tidak berlangsung terhadap harga di tingkat konsumen ataupun eceran. Ini kalau terlihat transmisi secara bertahap. Katanya dalam konfersi pers Senin (03/01/2021)
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan APBN agar tidak terlalu membengkak hal ini dilakukan untuk mencegahnya beban yang terlalu berat kepada APBN akibat covid-19.
Dia memuturkan daya beli di pengaruhi oleh banyak faktor atau tidak tunggal.
Jadi tadi saya sampaikan kita bisa melihat inflasi menunjukkan dengan pendapatan tetap kalau ada pergerakan hingga berarti daya beli konsumen semakin bertambah itu juga indikasi bahwa daya beli semakin bagus. Tapi itu bukan faktor tunggal ada juga faktor pendapatan lain yang bisa di sampaikan terhadap masyarakat. Tuturnya.
bagaimana ini menunrut kalian hayo para pejuang yang merokok bila harga rokok naik dari harga biasanya apakah anda akan tetap merokok ? mimin sarankan bagi yang tidak merokok agar tidak coba-coba ya. Bila sudah terjadi akan kecanduan mimin berharap teman-teman bisa pelan-pelan untuk berhenti ataupun menguranginya dikarenakan terjadi covid-19 ini telah banyak perusahan-perusahan yang mem PHK karyawan-nya. Pedami covid-19 ini sangat berat bagi perusahan-perusahan yang sedang berjalan itu yang menyebabkan terjadi-nya PHK
Baca Juga : Kenapa Harga Makanan Di Go Food Lebih Mahal Di Banding Beli Langsung Di Resto